"Menuju indonesia baru"

Sistem Moneter Syari’ah

 irc_mut

Prinsip Sistem Moneter Syari’ah :

1.    Menghindari riba
•    Bunga merupakan sumber ketidakadilan antara pemilik modal dan pengusaha
•    Penghapusan riba, minimalkan spekulasi pasar modal atas dasar harga margin
•    Sebab, bank pemberi pinjaman tahu bahwa bank harus ikut menanggung risiko dari bisnis yang spekulatif
•    Dalam ekonomi syari’ah, seluruh hasil usaha (bunga + keuntungan, dl kerangka kapitalis) dibagi secara adil

Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pemerintahkan mengesahkan UU No 21 Thn 2008 adalah untuk memberikan kontribusi yang  maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional serta untuk mencapai terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Untuk Memperoleh izin Usaha Bank Syariah Harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
1.    Susunan organisasi dan kepengurusan
2.    Permodalan
3.    Kepemilikan
4.    Keahlian dibidang Perbankan Syariah
5.    Kelayakan Usaha

Persyaratan skufeasibiliti pendirian Bank Syariah yaitu
1.    Kepemilikan dapat dimiliki oleh pihak domestik atau pihak asing.
2.    Berbadan hukum Indonesia, dan harus dimiliki sedikitnya oleh dua pihak yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia (BHI), atau warga Negara asing/badan hukum asing dengan WNI/BHI secara kemitraan.
3.    Modal disetor minimum Rp. 1 triliun (setara dengan US$ 110 juta).
4.    Bank didirikan dengan izin/persetujuan Bank Indonesia (BI) melalui proses persetujuan izin prinsip dan izin usaha.

Syarat-syarat untuk untuk menjadi pemilik saham Bank Syariah adalah
•    Calon pemegang saham pengendali Bank Syariah wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Perbedaan Mendasar dalam operasional dan manajemen Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah :
Operasional dan Manajemen Bank Konvensional :
1.    Bank konvensional memakai sistem bunga
2.    Hubungan dengan nasabah adalah Kreditur-Debitur
3.    objek usahanya terdiri dari Halal dan Haram
4.    Rugi ditanggung pihak peminjam.
5.    Tidak Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Sedangkan Operasional dan Manajemen Bank Syariah :
1.    Bank syariah memakasi sistem bagi hasil.
2.    Hubungan dengan nasabah  adalah kemitraan.
3.    Objek usaha hanya yang halal saja.
4.    Rugi ditanggung bersama.
5.    Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah :
•    Memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan

Prinsip Syariah.
Produk dan sistem penghimpunan dana Bank Syariah  :
Produk Bank syariah :
•    Mudharabah
•    Wadiah

Penghimpunan Dana :
•    Murabahah
•    Mudhrabah
•    Musyarakah
•    Salam
•    Istisna’
•    Qardh
•    Ijarah muntahiya bittamlik

Usaha Bank Umum Syariah :
•    Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, berdasarkan Akad wadi’ah.
•    Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito dan Tabungan berdasarkan Akad mudharabah.

Produk dan sistem penyaluran dana Bank syariah :
Produk Penyaluran dana :
•    Mudharabah
•    Musyarakah

Sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola Bank Syariah apabila melanggar ketentuan Bank Syariah adalah Sanksi Administrasi yang meliputi :
•    Denda uang.
•    Teguran tertulis.
•    Penurunan tingkat Kesehatan Bank Syariah UUS.
•    Pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring.
•    Pemberhentian Pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
•    pencantuman ke dalam daftar tercela di bidang perbankan.
•    Pencabutan izin usaha.





0 komentar:

Post a Comment

Aturan berkomentar :

1. Penggguna yang terdaftar
2. Gunakan bahasa yang santun dan sopan
3. Dilarang SPAM
4. Dilarang menaruh link aktif dan link porno
5. Jika ada suatu permasalahan lihat komentar lain atau bisa kirim via e-mail

Sistem Moneter Syari’ah